Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. 23 Terpidana Kasus Korupsi Bebas Bersyarat./freepik rawpixel
Belum lama ini terdapat pembebasan bersyarat sebanyak 23 narapidana kasus korupsi. Hal tersebut menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), merupakan tindakan yang terstruktur antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), MK, dan MA.
"Jadi ini sifatnya sudah terstruktur, artinya memang sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan akhirnya hari ini salah satu buahnya kita tuai, di mana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," kata Peneliti ICW Lalola Easter, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Menurutnya, sebelum ada revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, MK dan MA membatalkan beberapa aturan yang memperketat pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat untuk napi korupsi.
Baca Juga Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Keluar Lebih Awal
"Ada sejumlah putusan yang dikeluarkan baik oleh MK, maupun MA. Ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan PP 99 2012 jadi objek yang perlu di-challenge lagi," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa putusan MK terkait PP 99/2012 diketok pada 30 September 2021. Sebulan setelahnya, MA juga membatalkan beberapa pasal yang memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat di PP 99/2012.
Terdapat beberapa pasal dalam PP 99/2012 memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, diantaranya adalah narkoba, korupsi, dan terorisme. Secara khusus, napi korupsi bisa mendapat remisi jika menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda.
Dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, membuat semua terpidana korupsi bisa mendapatkan remisi hingga pembebasan bersyarat tanpa terkecuali.
Baca Juga Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot
"Sehingga ketika dasar hukum sudah mati, artinya pertahanan terakhir untuk menjaga agar kualifikasi itu tetap diberikan kepada napi kasus korupsi itu sudah tidak ada," ujarnya.
Terlebih lagi, Laola mengatakan jika syarat pengetatan pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat, tidak masuk dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia menduga bahwa pemerintah telah membuat koruptor bisa bebas lebih mudah.
"Kebijakan itu memang sudah dimaksudkan untuk memudahkan koruptor, karena rangkaian peristiwanya itu menguatkan dugaan ke arah sana. Ada peran MK, ada peran MA yang kemudian berkontribusi pada terjadinya peristiwa seperti saat ini," ujarnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|