Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Sebar Foto Korban Kecelakaan./Pixabay Queven
Bagi Anda yang kerap mengambil foto korban kecelakaan dan mengunggahnya ke media sosial, hal tersebut harus segera dihentikan. Pasalnya, pengambilan gambar terhadap korban kecelakaan, dilarang oleh Undang-Undang, khususnya UU ITE.
Menurut Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Roni Faslah, pihak yang mengunggah foto korban kecelakaan, bisa dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Untuk ancaman hukumannya adalah enam tahun pidana penjara.
Tak hanya melanggar UU ITE, pengambilan foto dan video korban kecelakaan lalu diunggah di media sosial, dapat melukai perasaan keluarga korban.
Baca Juga Bupati Mamberamo Tengah Ditetapkan Tersangka dan Kabur, Ini Kata KPK
"Sudah diatur oleh Undang-Undang dan pasalnya sudah jelas. Karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan melukai hati korban dan keluarganya, kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar mendengar dan tahu aturan ini" ujar Roni, dikutip dari Detik [1], 19 Juli 2022.
Terkait larangan penyebaran foto dan video korban kecelakaan, gencar disosialisasikan pihak kepolisian, salah satunya adalah Humas Polda Jatim dalam Instagram-nya.
“Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui,” sebagaimana diunggah akun @humaspoldajatim.
Baca Juga Viral Dugaan Penipuan Jastip Tita, Korban Rugi Puluhan Juta
Adapun bunyi UU ITE Pasal 27 ayat 1 adalah: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,”.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jatim akan menindak tegas pihak yang menyebarkan foto atau video korban kecelakaan sebagaimana yang tertulis dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|