Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Irjen Dedi Prasetyo Soal Kombes Agus Nurpatria./Instagram @divisihumaspolri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol. Agus Nurpatria di Mabes Polri telah menghadirkan 13 dari 14 saksi. Salah satu saksi atas nama Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, diperiksa secara daring melalui Zoom Meeting.
Sedangkan satu saksi dalam sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria, diinformasikan tidak hadir. Dijadwalkan sidang etik Kombes Agus Nurpatria diperkirakan selesai pada Rabu 7 September 2022 dini hari dan keputusannya akan diberikan hari ini.
"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi Prasetyo, dikutip dari Tempo [1], 7 September 2022.
Baca Juga Polisi Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justuce, Pakar: Tegas!
Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama keenam anggota Polri lainnya. Diduga Agus mengambil, merusak, dan menambah barang bukti CCTV.
Serta Kombes Agus Nurpatria melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hingga 6 September 2022, total tiga tersangka obstruction of justice menjalani sidang etik.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Disebut Mafia oleh Ketua Komnas HAM
Yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun keduanya mengajukan banding. Sebanyak tujuh tersangka obstruction of justice, tiga lainnya menunggu giliran sidang etik.
Diantaranya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Perlu diketahui bahwa Kombes Agus Nurpatria, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|