Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Nora Alexandra dengan Jerinx./Instagram @true_jrx
I Gede Ari Astina atau kerap disapa Jerinx (JRX) telah dinyatakan bebas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada 2 Agustus 2022. Adapun status suami dari Nora Alexandra adalah bebas dengan cuti bersyarat.
Dijelaskan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali, Gun Gun Gunawan menjelaskan bahwa status cuti bersyarat Jerinx mewajibkan sang suami Nora Alexandra untuk berkelakuan baik usai dibebaskan.
"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Gun Gun Gunawan, dikutip dari Tirto, 3 Agustus 2022.
Baca Juga Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Simak Alasannya
Kendati sang suami Nora Alexandra telah dibebaskan pihak lapas, Gun Gun menjelaskan bahwa Jerinx masih memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melaporkan kegiatan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai dengan 1 Desember 2022.
"Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu [status bersyaratnya] bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," kata Gun Gun Gunawan.
Kuasa Hukum Jerinx Sebut Nora Alexandra jadi Penjamin
Dijelaskan oleh Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx bahwasanya istri dari kliennya, Nora Alexandra Philip menjadi pihak penjamin dalam pengurusan pembebasan musisi I Gede Ari Astina tersebut.
Baca Juga Roy Suryo Bungkam Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Meme Stupa
"Seluruh proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kalau kami sebagai pengacara mengurusi beberapa masalah teknis dokumen, tetapi seluruh dokumen pengajuan atau permohonan cuti diurus oleh Nora sendiri," kata Gendo.
Suami Nora Alexandra yang bisa bebas dengan status cuti bersyarat mengaku bahagia sekaligus memberikan rasa terima kasihnya kepada Menkumham. "Senang sekali bisa bebas hari ini. Kepada kawan-kawan yang masih di dalam juga harus tetap semangat, positif thinking dan semoga cepat bertemu dengan keluarga," katanya.
Tak hanya itu, Jerinx juga akan menjalankan program bayi tabung dengan sang istri, Nora Alexandra. Jerinx juga berjanji akan menggunakan media sosialnya untuk berkarya. "Satu dua bulan ini saya akan fokus sama istri saya," kata suami Nora Alexandra tersebut.
Adapun Jerinx terkena kasus hukum, yakni diduga melakukan pengancaman lewat media elektronik dan dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|