Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ketua Komnas HAM Soal SPDP Kasus Pembunuhan Munir./Instagram @komnas.ham
Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus pembunuhan aktivis KontraS, Munir Said Thalib ke Kejaksaan Agung maksimal 22 September 2022.
Hal tersebut setelah dilakukan pembentukan tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus tersebut. "Tanggal 22 September itu hari terakhir harus keluar SPDP diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Baca Juga Santri Pondok Pesantren Tewas Diduga Dianiaya Senior, Ada Keterlibatan Dokter?
Ketua Komnas HAM menjelaskan bahwa saat ini, tim ad hoc yang sudah dipastikan ada sebanyak dua orang, yakni Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM, Sandrayanti Moniaga. Namun terdapat tiga orang lainnya yang berasal dari eksternal Komnas HAM.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) perihal tiga orang tersebut, pasalnya KASUM menyodorkan sebanyak lebih dari 14 nama yang menjadi kandidat anggota tim ad hoc.
"Kami minta sama mereka [KASUM] untuk mengusulkan nama-nama, banyak sekali, jadi sekarang karena nama-nama itu belum ada yang secara resmi bersedia, kami mintalah KASUM tolong dikoordinasikan," kata Ahmad Taufan Damanik.
"Sehingga tiga nama itu didapatkan dari nama yang dikasih itu," ucap Taufan.
Baca Juga Anggota Polisi di Aceh Tewas Diduga Bunuh Diri, Pihak Keluarga Tak Percaya
Menurutnya, jika KASUM tak menyetorkan tiga nama sebelum 22 September, rencananya, Komnas HAM akan mencari nama lain. "Harus cari nama lain," ujarnya.
Diketahui bahwa kasus pembunuhan aktivis KontraS, Munir, saat ini genap berusia 18 tahun. Sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana dihapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Kendati demikian, jika kasus pembunuhan Munir ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus tersebut tidak akan kedaluarsa. Serta penyelidikan akan tetap dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Saat ini, Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis KontraS, Munir pada 7 September lalu. Adapun setelah dibentuk tim ad hoc, sesuai mekanisme UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses justisia akan dilakukan.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|