Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung, Saksi Dugaan Kasus Korupsi Garam Industri./Instagram @susipudjiastuti115
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam impor garam industri tahun 2016 hingga 2022. Susi akan diperiksa menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Saksi perkara impor garam," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, 7 Oktober 2022 [1].
Pada saat sebelumnya, Kejagung RI tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Saat ini, perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri yang penerbitan persetujuan impornya, terjadi pada 2018.
"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 27 Juni 2022.
Kendati demikian, Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam perkara ini, belum ditetapkan siapa yang menjadi tersangka, namun ia merasa bahwa para pelaku UMKM menjadi korban. Pasalnya garam tersebut diperuntukkan bagi industri.
"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.
Baca Juga Tragedi Kanjuruhan Menelan Korban 125 Jiwa saat Arema FC vs Persebaya, Mahfud MD Buat TGIPF
"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.
Informasi yang didapatkan, pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Adapun persetujuan impor tersebut, disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|