Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Tak Ajukan Praperadilan./Instagram @humaspoldasumbar
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa tak mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya ia sempat membantah terlibat kasus narkoba.
Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Tak Ajukan Praperadilan
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat [1].
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengaku pihaknya belum memiliki alasan khusus dalam mengambil keputusan tersebut, ia hanya menyebutkan bahwa rencana itu belum dipikirkan. "Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ucap Henry.
Pada saat sebelumnya, diketahui Irjen Teddy Minahasa membantah pernah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. Ia mengaku beberapa hari sebelum tes urine, dirinya dibius untuk dilakukan pengobatan, sehingga ia menduga jejak narkoba pada urine-nya adalah efek bius.
Baca Juga Fakta Kasus Irjen Teddy Minahasa yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Meskipun demikian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan tersangka Teddy Minahasa telah sesuai dengan prosedur hukum. Adapun prosesnya telah melewati proses yang panjang, dari gelar perkara hingga pembuktian minimal dua alat bukti.
"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 19 Oktober 2022.
Diketahui Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama empat anggota lainnya, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Baca Juga Komisi III DPR Sebut Kapolda Jatim Teddy Minahasa Diduga Ditangkap
Diduga mereka mengambil lima kilogram sabu yang hendak dimusnahkan lalu diganti dengan tawas. Adapun barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022. Barang bukti sabu yang didapat seberat 3,3 kilogram, 1,7 kg sudah dijual, sehingga total lima kilogram.
Terkait dengan pasal yang dikenakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|