Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Bendera Indonesia Dibakar Tentara Aceh Merdeka./freepik natanaelginting
Diduga anggota Tentara Aceh Merdeka (TAM) yang saat ini berada di Malaysia, menjadi dalang kasus pembakaran bendera merah putih atau bendera Indonesia di beberapa daerah di Aceh. Kasus terakhir, yakni terjadi pembakaran dan perobekan bendera merah putih oleh warga inisial RA, 22 Agustus 2022.
Aksi pembakaran dan perobekan bendera merah putih yang dilakukan oleh seseorang inisial RA, warga Kabupaten Bireuen pada Senin 22 Agustus 2022, dilakukan karena terprovokasi oleh WY yang merupakan anggota TAM di Malaysia.
Inisial WY mengaku telah menjanjikan RA akan direkrut masuk dalam anggota TAM jika melakukan aksi pembakaran Bendera Merah Putih. Karena RA tergiur dengan tawaran tersebut, akhirnya ia membakar bendera merah putih dan mengunggah aksinya di beberapa media sosial.
Baca Juga Mantan Walikota Bandung Dada Rosada Bebas, Kembali ke Politik jika...
"WY ini yang melakukan provokasi. Sehingga jika RA melakukan itu, maka akan direkrut jadi anggota TAM," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Adapun motif RA yang lainnya adalah guna meluapkan amarahnya, karena dirinya merasa bahwa Aceh bukan merupakan bagian dari Indonesia. Dalam hal ini, Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan dan memburu WY. Winardy mengaku bahwa TAM tidak terhubung dengan GAM.
Hal tersebut karena Gerakan Aceh Merdeka menurutnya telah lebih dahulu menyatu dengan Indonesia. Adapun informasi intelijen, menurutnya tidak ada satupun anggota TAM yang tinggal di Aceh. "TAM ini tidak ada hubungannya dengan kelompok lain yang sudah masuk dalam NKRI," ucapnya.
Baca Juga Modus Operandi Dugaan Korupsi Surya Darmadi Diungkap Jaksa Agung
Namun, mereka membangun jaringan dari luar negeri guna mempengaruhi warga agar mengganggu keamanan di Aceh. Ia menduga bahwa TAM mirip dengan kelompok Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF) yang membangun basis dari luar negeri.
"Info intelijen kita, mereka itu rata-rata di luar dan sampai saat ini anggotanya tidak terdeteksi ada di Aceh maupun di Indonesia," katanya.
Guna menelusuri lebih lanjut, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak anggota TAM di luar negeri, khususnya yang sengaja melakukan provokasi kepada warga Aceh. Adapun RA dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman lima tahun pidana.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|