Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Tim KM 50, Ketua PSSI Fun Football, KDRT Lesti hingga Polantas Dilarang Tilang./Unsplash Tingey Injury Law Firm
Sidang kasus dugaan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjadi perhatian nasional. Tak hanya itu, kasus onstruction of justice pun disorot. Dalam dakwaan JPU, disebut tim KM 50 melakukan ‘pengkondisian’ CCTV. Berikut ini artikel seminggu terakhir.
1.Jaksa Ungkap Anggota KM 50 Ambil CCTV Kasus Brigadir J
Berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mengungkapkan bahwa tim penyisir CCTV usai penembakan Brigadir J hingga tewas yang diduga dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam.
Diketahui bahwa sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin. Jaksa menyebut sebelumnya Sambo meminta anak buahnya membersihkan CCTV di Komplek Duren Tiga.
Adapun anak buah yang diberi perintah oleh Ferdy Sambo adalah eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Lalu Hendra meminta AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay untuk melakukan penyisiran CCTV di Duren Tiga Jaksel tersebut.
Baca Juga RDP Kapolri dengan Komisi III DPR RI, Dari Kasus Brigadir J, Kaisar Sambo Hingga Km 50
Acay juga disebut sempat mendapatkan tugas untuk menyisir CCTV usai insiden KM 50 pada akhir 2020 lalu. Namun, Acay pada saat itu sedang di Bali, sehingga meminta anak buahnya, AKP Irfan Widyanto untuk melakukannya.
"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata jaksa [1].
Setelah dilakukan penyisiran pada Sabtu 9 Juli 2022 atau sehari usai penembakan, Irfan menemukan kurang lebih 20 CCTV di komplek Duren Tiga. Hendra hanya meminta dua CCTV vital, yakni di lapangan basket atau depan rumah dinas Sambo dan CCTV di rumah AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.
2.Ketum PSSI Tak Jadi Diperiksa Polisi, Kenapa?
Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum (Ketum) PSSI telah mendapat panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada 18 Oktober 2022, namun hal tersebut batal dilakukan dan pemeriksaan tersebut imbas tragedi Kanjuruhan, berubah jadwal.
Adapun alasan Ketum PSSI tak diperiksa pada Selasa 18 Oktober 2022 karena kedatangan tamu penting, yakni Presiden FIFA, Gianni Infantino guna membahas transformasi sepak bola Indonesia dengan federasi sepak bola Internasional tersebut.
Namun pertemuan tersebut diwarnai dengan pertandingan persahabatan antara kedua belah pihak di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa malam. Keduanya ikut turun dalam laga persahabatan yang diselenggarakan FIFA dan PSSI.
"Presiden FIFA beserta rombongan mengajak PSSI untuk bermain sepak bola. Ini bagian dari keinginan beliau," kata Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi [1].
3.Pihak Kepolisian Hentikan Kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora
Pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menghentikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar usai keduanya sepakat untuk berdamai.
"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandi Idrus [1]
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Lesti Kejora dan Rizky Billar telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mendamaikan permasalahan rumah tangga keduanya sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Bisa Langsung Bebas?
"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," ujarnya.
4.KPK Dinilai Lambat Tangani Dugaan Korupsi Lukas Enembe, MAKI Gugat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi, namun belum dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan oleh lembaga antikorupsi.
Dalam kasus ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku akan menggugat KPK. "MAKI berencana mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman [1].
Dirinya menilai bahwa penanganan kasus Lukas Enembe hanya penuh dengan drama dan janji. Seharusnya menurut Boyamin Saiman, KPK harus memproses hukum hingga melakukan penahanan. Adapun jika Gubernur Papua sakit, hal itu bisa ditangani tim dari KPK.
"Atas berlarut-larutnya atau mangkraknya dan tidak jelasnya KPK, kemarin bahkan Ketua KPK disebut akan mendatangi Lukas Enembe itu menurut saya malah menjadi drama, kemarin juga drama katanya mau manggil kedua, upaya paksa, tapi sekarang tidak ada. Jadi, itu seperti janji-janji yang tidak ditepati," tutur Boyamin.
Baca Juga Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tawarkan SP3
"Maka, atas janji yang tidak ditepati dan drama baru itu MAKI akan mengajukan Praperadilan atas dugaan mangkraknya perkara Lukas," sambungnya.
5.Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Apin BK, Nilainya Fantastis
Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita aset Apin BK yang merupakan terduga bandar judi online yang pernah disebut-sebut menjadi bagian dari Konsorsium 303 yang melibatkan Ferdy Sambo.
Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Apin BK, Nilainya Fantastis
Dalam kasus terduga bos judi online Apin BK, Polda Sumut menyita aset miliknya, yakni beberapa bangunan diantaranya empat ruko di Deli Serdang dan Kota Medan. Adapun totalnya sebanyak 26 aset disita senilai Rp151 miliar.
"Penyitaan dilakukan terhadap 4 ruko milik Apin, di Deliserdang dan Kota Medan. Hingga saat ini total 26 aset disita nilainya sebanyak Rp151 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi [1].
Tak sampai di situ, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa penyitaan yang merupakan bagian dari proses penyidikan, terus dilakukan penyidik polda dan Bareskrim Mabes Polri. Hal ini juga menjadi komitmen Polri untuk dituntaskan.
Baca Juga Jaksa Ungkap Anggota KM 50 Ambil CCTV Kasus Brigadir J
"Tunggu kerja keras penyidik Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Ini komitmen pimpinan Polri untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polda Sumut, yakni sebanyak 16 orang termasuk Apin BK. Diketahui Apin memiliki 21 situs judi online yang bermarkas di Warung Warna Warni (WWW). Tempat tersebut berkedok kuliner di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
6.TR Kapolri Sebutkan Polantas Dilarang Tilang Manual, Hindari Pungli
Larangan polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan tilang secara manual oleh Kapolri Sigit, tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Telegram Kapolri tersebut meminta polantas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik dengan metode statis maupun Mobile. Sehingga penindakan pelanggaran lalu lintas, tidak menggunakan tilang manual.
Baca Juga Sidang Perdana Ferdy Sambo: Dari Klaim Pelecehan, iPhone 13 Pro Max hingga KM 50
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut [1].
Dalam telegram Kapolri tersebut, tercantum anjuran personel Korlantas Polri untuk memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|