Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Penangkapan./freepik rawpixel.com
TNI Angkatan Laut (TNI AL) khususnya Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII pada 20 Juli 2022 menangkap enam orang diduga intelijen asing yang kedapatan melakukan aktivitas foto-foto secara sembunyi-sembunyi terhadap aset militer di Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Adapun keenam terduga intelijen asing, terdapat tiga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40), YY (40). Sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45). keenamnya diamankan oleh Kopda Marinir Moch Arif saat melakukan pemeriksaan di Pos Sei Pancang.
“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto, dikutip dari Kompas [1], 22 Juli 2022.
Baca Juga KPK Akui Memiliki Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar
Kronologinya menurut Hersanto adalah pada saat Kopda Mar Moch Arif melihat mobil Avanza hitam yang akan melintasi Pos Sei Pancang, lalu Arif memberhentikan mobil tersebut guna melakukan pemeriksaan dokumen dan barang. Namun keenam orang tersebut di dalam mobil, tidak membawa barang.
Usai diketahui terdapat warga negara asing, lalu penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos. Setelah diberhentikan, Hersanto melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan ponsel milik WNA tersebut.
Baca Juga Kapolri Listyo Sigit Copot Dua Pejabat Polri Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J
Hasil pemeriksaanya, orang-orang tersebut telah memfoto bangunan pos penjagaan militer yang merupakan aset dari TNI. Atas kejadian tersebut, pihaknya melapor ke Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian dan dilakukan koordinasi dengan Kopaska, BAIS, BIN, Polri, dan satgas Intelijen.
Adapun pengambilan gambar secara ilegal tersebut menurut Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” tegas Andreas.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|