Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej./Instagram @eddyhiariej
Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menegaskan bahwa sejak awal penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), telah mengakomodir beberapa saran dari berbagai pihak.
Hal tersebut menurutnya, terlihat dari adanya daftar inventarisasi masalah (DIM). "Pelibatan itu kita lakukan mulai dari penyusunan. Hal itu dibuktikan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencapai 6.000 lebih," kata Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip dari Antara [1].
Adapun RKHUP sempat akan disahkan pada September 2019, namun hal tersebut batal karena mendapat banyak mendapat kritik dan aksi protes dari masyarakat. Hal itu membuat Presiden Jokowi meminta Kemenkumham untuk mengakomodir aspirasi dan masukan terkait pasal yang mendapat perhatian.
Baca Juga RKUHP, Polemik hingga Pengesahan yang Tertunda
Lalu pada tahun 2021, sebanyak 12 sosialisasi digelar dan melibatkan kalangan ahli, praktisi, akademisi, kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat hingga mahasiswa. Selanjutnya pada Agustus 2022, Presiden Jokowi minta sosialisasi secara luas soal RKUHP.
Sehingga pemerintah melibatkan pejabat fungsional penyuluh hukum untuk melakukan sosialisasi RKUHP kepada masyarakat. Ini merupakan respons dari arahan Presiden Jokowi, sehingga masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan untuk memberi masukan.
Baca Juga Oknum TNI AD Diduga Mutilasi Warga Sipil di Papua, Ini Reaksi OPM
Tak hanya itu, sosialisasi RKUHP ini juga difokuskan pada 14 pasal yang mengandung isu krusial, sehingga pejabat fungsional penyuluh hukum, diperintahkan secara khusus untuk menangkal dan menanggulangi informasi yang keliru terkait draf RKUHP.
Perihal masyarakat yang menurutnya memiliki pandangan bahwa penyusunan RKUHP tidak partisipatif dan tidak terbuka terhadap masukan. Namun menurutnya yang perlu dilakukan saat membaca satu pasal, harus diperhatikan pasal tersebut ada di dalam Bab bagian apa (prinsip titulus est lex dan rubrica est lex).
Sehingga tidak terjadi penafsiran yang bertentangan dengan maksud dan tujuan peraturannya. "Tujuannya agar jangan sampai melakukan penafsiran contra legem atau bertentangan dengan maksud dan tujuan undang-undang. Ini penting," kata dia.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|