Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Hasnaeni Wanita Emas Dijemput Paksa Kejaksaan RI./Unsplash Grant Durr
Tersangka kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni Moein atau Wanita Emas, tidak kooperatif saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali (tak hadir), sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Dirinya mengatakan bahwa Wanita Emas itu masih sempat berupaya untuk menghindari penyidik, yakni dengan pura-pura sakit dan meminta dirawat inap. Lalu Kejaksaan RI melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter.
Baca Juga OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di MA
"Tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MNC untuk minta dirawat. Karena sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," terangnya.
Namun, siasat Hasnaeni menurut Kuntadi, gagal total. Tim dokter rumah sakit mengklaim bahwa Wanita Emas tersebut dalam kondisi sehat dan bisa dihadirkan dalam pemeriksaan oleh Kejagung RI. "Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan," ujarnya.
Hasnaeni dengan Kejaksaan sempat terjadi ketegangan, yaitu ketika Wanita Emas akan dibawa penyidik ke mobil tahanan Kejagung, dirinya berteriak histeris. Dirinya yang memakai rompi tahanan Kejagung, terlihat memakai kursi roda dan kondisi tangan yang terborgol.
Kejagung RI dalam kasus ini menetapkan tujuh tersangka korupsi beberapa proyek fiktir soal pembangunan tol, pengadaan batu, pasir, dan jual beli tanah. Ke-7 tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast berinisial AW.
Baca Juga RUU PDP Disahkan DPR RI, Pengamat Usulkan Bentuk Badan Independen
Lalu General Manager Pemasaran Waskita Beton AP, Staf Ahli Pemasaran BP, dan Pensiunan Waskita berinisial A, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto, dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni.
Diketahui bahwa para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tak bisa dimanfaatkan, dan pengadaan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Diduga dalam kasus ini, negara alami kerugian mencapai Rp2,5 triliun. Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|